Pendataan Non ASN 2022 Sudah Selesai? Inilah Ketentuan Pendataan Non Aparatur Sipil Negara

- 11 Oktober 2022, 12:18 WIB
Pendataan Non ASN 2022 Sudah Selesai? Inilah Ketentuan Pendataan Non Aparatur Sipil Negara
Pendataan Non ASN 2022 Sudah Selesai? Inilah Ketentuan Pendataan Non Aparatur Sipil Negara /PUPR

Media Magelang - Saat pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maka ada beberapa ketentuannya.

Anda harus memenuhi ketentuan non-ASN agar bisa diikutsertakan dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.

Simak di sini ketentuan apa saja dalam pendataan non-ASN 2022.

Diketahui saat ini banyak tenaga non-ASN yang datanya tidak sesuai sehingga tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi calon CPNS dan PPPK.

Baca Juga: SSCASN CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Penuhi Syaratnya dan Login Pakai Cara di Sini

Terdapat 152.803 data tenaga non ASN yang telah terdata dan dinyatakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyaknya data tenaga non ASN yang tidak sesuai membuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan validasi ulang pendataan non ASN tahun ini.

Oleh karena itu, dirumuskan beberapa ketentuan pendataan tenaga non ASN terbaru.

Beberapa jabatan tenaga non ASN per 7 Oktober 2022 menunjukkan ketidaksesuaian dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Adapun jabatan tersebut di antaranya pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan sejenisnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Balapan MotoGP Australia pada 14-16 Oktober 2022

BKN pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai.

Penyesuaian ini dilakukan dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022, tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah," jelas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Satya Pratama pada hari Senin 10 Oktober 2022.

Ketentuan Pendataan Tenaga Non ASN

Surat Menpan-RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengimbau setiap Pejabat Pembinaaan Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Mereka yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut :

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN atau honorer yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Tak hanya itu, penyampaian data akhir tenaga non-ASN atau honorer juga harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Demikian ketentuan dalam proses pendataan tenaga non ASN atau Aparatur Sipil Negara yang perlu diketahui.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah