Login SSCASN, Inilah Syarat Daftar PPPK 2022 yang Penting Diketahui

- 25 Oktober 2022, 10:24 WIB
Login SSCASN, Inilah Syarat Daftar PPPK 2022 yang Penting Diketahui
Login SSCASN, Inilah Syarat Daftar PPPK 2022 yang Penting Diketahui /https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

Media Magelang - Inilah syarat mendaftar PPPK melalui SSCASN yang penting diketahui.

Anda hanya perlu membuat akun terlebih dahulu untuk bisa masuk ke laman SSCASN.

Bagi yang berminat maka bisa segera login ke SSCASN untuk melakukan pendaftaran PPPK ketika sudah dibuka.

Informasi terbaru dikatakan oleh Kepala BKN bahwa tahun 2022 tidak ada rekruitmen CPNS melainkan hanya fokus pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Tema Sumpah Pemuda 2022, Cocok Jadi Caption Foto di Instagram

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima kepala BKN.

Rekrutmen PPPK diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Berikut tahapan pendaftaran CPNS 2022, berdasarkan tahapan pendaftaran SSCASN tahun 2021:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

Baca Juga: Pastikan Data Tenaga Non ASN Prafinalisasi Milikmu di Link Ini, BKN Temukan 152.803 Tidak Sesuai Ketentuan

3. Masukkan data pribadi

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian informasi lengkap mengenai pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x