Selain libur Hari Raya Idul Fitri, saat momen tersebut ada cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Libur nasional dan cuti bersama tersebut telah diatur oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Baca Juga: Jadwal Pekan 15 Liga Inggris 2022-23, Ada Chelsea vs Arsenal dan Tottenham vs Liverpool
Selasa 11 Oktober 2022, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi menegaskan total libur nasional adalah 16 hari.
"Pemerintah telah menyepakati libur hari nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)," kata Muhadjir Effendy.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” tambah Muhadjir Effendy.
Lantas kapan saja hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan?
Berikut rincian hari libur nasional di tahun 2023 sesuai SKB 3 Menteri:
Daftar Hari Libur Nasional 2023
• 1 Januari 2023 adalah Tahun Baru Masehi.