Media Magelang - Kominfo dalam rangka mendukung pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital, akan bagikan perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat yang masih menggunakan TV tabung atau analog di rumahnya.
Hal tersebut dikarenakan, setelah dilaksanakannya migrasi TV bagi masyarakat yang belum menggunakan TV digital maka tidak akan bisa mengakses siaran digital tanpa Set Top Box (STB).
Maka dengan menggunakan Set Top Box (STB) akan mempermudah Anda untuk menyaksikan siaran digital, tanpa perlu mengganti TV di rumah Anda.
Adanya pembagian perangkat Set Top Box (STB) ini setidaknya akan membuat 6,7 juta keluarga yang masih menggunakan TV tabung atau analog tidak perlu khawatir dengan migrasi TV.
Baca Juga: Gratis! Mainkan Ujian Bucin 2022 Pakai Link Docs Google Form atau GForm, Kini Masih Viral di TikTok
Lalu, bagaimana cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB)? mudah saja Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP dan memenuhi syarat yang akan tersedia pada artikel ini.
Berikut cara untuk mendapatkan perangkat Set Top Box yang akan dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022.
Masyarakat yang merasa berhak sebagai penerima bantuan alat STB namun belum mendapatkannya, dapat melakukan pengajuan mandiri.
Caranya dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon posko respons cepat penanganan bantuan STB yang terdekat.