Media Magelang – Tayangan di TV analog mulai dihentikan oleh Kominfo sejak 2 November 2022 lalu.
Bagi yang masih menggunakan TV analog harus segera memasang Set Top Box (STB).
Namun bagi yang televisinya sudah bisa menangkap siaran TV digital maka tak perlu pasang Set Top Box (STB).
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah TV sudah bisa menangkap siaran TV digital atau belum?
Simak artikel ini maka Anda akan mengetahui cara nonton TV digitall tanpa Set Top Box (STB).
Baca Juga: Channel RCTI, Indosiar, SCTV Hilang? Begini Cara Nonton Siaran Digital dengan Mudah Tanpa Ribet
Selain pengguna TV analog, masyarakat bisa menyaksikan siaran TV digital tanpa Set Top Box (STB) mulai 2 November 2022.
Simak sampai akhir artikel untuk mengetahui penjelasan mengenai cara nonton siaran TV digital tanpa Set Top Box (STB).
Perlu diketahui bahwa tidak semuanya bisa menonton siaran TV digital tanpa menggunakan Set Top Box (STB).