MA Buka Pendaftaran PPPK Nakes 2022, Ini Berkas Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 14 November 2022, 22:55 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan /benzoix/Freepik

Media Magelang - Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022.

Bagi para pelamar yang berminat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan Mahkamah Agung diharuskan menyiapkan semua berkas persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah berkas persyaratan disiapkan, para pelamar dapat mengikuti cara daftar yang tepat dalam melamar posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) 2022 di lingkungan MA.

Dilansir dari website resmi MA, lembaga pemerintah tersebut membutuhkan tiga tenaga kesehatan untuk mengisi posisi dokter dalam pendaftaran PPPK Nakes 2022.

Baca Juga: Cara Munculkan Siaran TV Digital RCTI, SCTV, Indosiar, DLL, Cek Dulu Penyebab Channel TV Hilang

Adapun berkas persyaratan yang harus disiapkan oleh para pelamar dalam mendaftar PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) adalah sebagai berikut.

• Surat lamaran yang diketik dengan komputer atau laptop, yang sudah dibubuhi tanda tangan, dan ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI.

• Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli, atau surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ataupun kecamatan.

• Dokumen kelulusan pendidikan yang terdiri dari ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta surat keputusan penyetaraan ijazah asli yang dikeluarkan oleh Kementerian, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi lulusan universitas luar negeri.

Baca Juga: Cek Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan November 2022

Semua dokumen pendidikan tersebut dijadikan satu file dalam format PDF.

• Transkrip nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,00.

• Surat pernyataan.

• Pas foto yang memperlihatkan pelamar memakai kemeja putih, latar belakang foto berwarna merah, dan foto dikemas dalam bentuk JPEG.

• Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan internship (magang), dan masih berlaku saat melamar PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

• Surat keterangan pengalaman kerja minimal dua tahun, yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, yang sesuai dengan persyaratan.

Bagi pelamar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar disabilitas juga harus melampirkan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari, yang berhubungan dengan bidang yang dilamar.

Untuk tata cara pendaftaran adalah berikut ini.

• Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

• Setelah itu, pelamar kembali login ke portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan, dan memilih instansi di Mahkamah Agung (MA), jenis penetapan kebutuhan, jabatan sesuai pendidikan, serta melengkapi data, dan form yang tersedia.

• Seluruh pelamar wajib memiliki akun e-materai melalui https://e-meterai.co.id.

• Surat lamaran dan pernyataan wajib dibubuhi materai elektronik yang didapatkan dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

• Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak kartu pendaftaran.

Pengumuman seleksi PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung ini dibuka mulai 3 sampai 17 November 2022.

Kemudian pendaftaran seleksi PPPK Nakes 2022 ini dimulai pada 3 hingga 18 November 2022.

Selanjutnya seleksi administrasi diadakan pada 3 sampai dengan 19 November 2022.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 19 sampai 20 November 2022.

Agar bisa diterima dalam pendaftaran PPPK Nakes 2022 di lingkungan Mahkamah Agung (MA), pelamar harus menyiapkan berkas persyaratan, dan mengikuti cara daftar yang ditentukan.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah