Media Magelang - Berikut daftar UMP 2023 lengkap se-Indonesia, ada Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta.
Tak hanya itu, masih banyak daftar UMP 2023 di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. Ayo cek di sini.
Ketahuilah berapa UMP 2023 daerahmu, di artikel ini ada daftar UMP 2023 Jateng, Jabar, DKI Jakarta, dan lain-lain.
Bagi yang penasaran besaran UMP 2023, segera simak informasi daftar UMP 2023 berikut ini.
Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.
Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.
Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:
Baca Juga: Link Nonton Drama Cheer Up (2022) Episode 12 Sub Indo di VIU dan SBS, Tayang Malam Ini
Sumatera
1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)
Jawa-Bali
11. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
12. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
13. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
14. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
15. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
16. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
17. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)
Nusa Tenggara
18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)
Kalimantan
19. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
20. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
21. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
22. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
23. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)
Sulawesi
24. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
25. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
26. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
27. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
28. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
29. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)
Maluku
30. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)
Papua
31. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)
Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang
Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.
Itulah daftar lengkap UMP 2023 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan.***