Media Magelang - Berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi (UMP) tahhn 2022 di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 di seluruh provinsi se-Indonesia.
Berdasarkan pengumumannya, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa akan ada kenaikan mengenai UMP tahun 2022 dengan rata-rata jumlah kenaikan 1,09 persen.
Menyusul pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur di seluruh provinsi se-Indonesia merilis penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP masing-masing daerah.
Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta
Kenaikan UMP 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Tentunya kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu para serikat kerja, pemerintah daerah, hingga pengusaha untuk menetapkan gaji minimum yang sesuai.
Nantinya UMP yang ditetapkan akan berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.
Besaran minimum tersebut diharapkan dapat memberi kepastian bagi para pekerja yang bekerja di tengah keadaan Covid-19 yang masih belum selesai.