Daftar Lengkap UMP Tahun 2022 di Seluruh Provinsi se-Indonesia, Termasuk Pulau Jawa Hingga Maluku dan Papua

- 8 Desember 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Bank BCA siap membantu debitur hingga Rp500 juta
Ilustrasi uang rupiah. Bank BCA siap membantu debitur hingga Rp500 juta /Pixabay.com/

Media Magelang - Pemerintah telah umumkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 di seluruh provinsi se-Indonesia.

Berdasarkan pengumumannya, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan bahwa akan ada kenaikan mengenai UMP tahun 2022 dengan rata-rata jumlah kenaikan 1,09 persen.

Menyusul pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, gubernur di seluruh provinsi se-Indonesia merilis penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP masing-masing daerah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMK 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta

Kenaikan UMP 2022 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Tentunya kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu para serikat kerja, pemerintah daerah, hingga pengusaha untuk menetapkan gaji minimum yang sesuai.

Nantinya UMP yang ditetapkan akan berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.

Besaran minimum tersebut diharapkan dapat memberi kepastian bagi para pekerja yang bekerja di tengah keadaan Covid-19 yang masih belum selesai.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Jawa Timur, Terbaru!

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x