Daftar UMK Tahun 2022 di Kota dan Kabupaten Jawa Tengah, Terbaru!

- 7 Desember 2021, 18:32 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pixabay

Media Magelang - Berikut daftar upah minimum kota/kabupaten atau UMK di kota dana kabupaten di Jawa Tengah tahun 2022.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan besaran UMK 2022 dengan adanya kenaikan.

Gubernur Ganjar Pranowo sudah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Baca Juga: Daftar Lengkap Terbaru UMP serta UMK 2022 untuk Kabupaten dan Kota di Jawa Timur

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan agar UMK tahun 2022 untuk dinaikan dari tahun 2021.

Kenaikan UMK yang diinstruksikan oleh gubernur adalah kelanjutan dari Peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMK ini akan berlaku bagi pekerja yang ada dalam masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Daftar UMK Tahun 2022 Khusus Wilayah Jawa Barat, Kota Bandung Naik Jadi Rp3,7 Juta

Sebagai kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Pemprov Jateng hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x