Alami Kenaikan! Cek Daftar UMP 2023 Terbaru Provinsi Se-Indonesia

- 30 November 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi - Alami Kenaikan! Cek Daftar UMP 2023 Terbaru Untuk Provinsi Se-Indonesia
Ilustrasi - Alami Kenaikan! Cek Daftar UMP 2023 Terbaru Untuk Provinsi Se-Indonesia //Instagram.com/@bank_indonesia/

Media Magelang – Silahkan cek daftar Upah Minum Provinsi (UMP) resmi se-Indonesia untuk tahun 2023 berikut ini.

Bagi Anda yang penasaran bisa simak daftar resmi UMP 2023 yang tertera dalam artikel ini.

Telah diketahui bahwa terdapat Provinsi yang mengalami kenaikan UMP di tahun 2023 mendatang.

Adapun kebijakan UMP terbaru untuk 2023 ini, nantinya akan dijadikan patokan dalam pemberian upah atau gaji para karwayan.

Baca Juga: Ketahui Tingkat Kebucinan Anda! Yuk Ikutan Tes Ujian Bucin Viral dan Gratis vi Google Form

Besaran UMP 2023 pun menjadi perhatian banyak pihak termasuk pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Pasalnya kebijakan UMP 2023 ini diambil di kala kondisi ekonomi masih dalam proses perbaikan setelah dihantam pandemi selama dua tahun ke belakang.

Kini masyarakat bisa simak daftar lengkap UMP 2023 sebagai patokan penentu batas minimal gaji yang diterima pekerja.

Adapun penentuan UMP 2023 nantinya akan terkait dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.

Baca Juga: Download Video YouTube Jadi File MP3 dengan Mudah, Klik di Sini

Dirangkum Media Magelang, berikut adalah daftar lengkap UMP 2023 atau UMK 2020 per provinsi se-Indonesia yang telah resmi diumumkan:

Sumatera

  1. Aceh: Rp3.413.666 (naik 7,8 persen)
  2. Sumatera Utara: Rp2.710.493 (naik 7,45 persen)
  3. Sumatera Barat: Rp2.742.476 (naik 9,15 persen)
  4. Kepulauan Riau: Rp3.279.194 (7,51 persen)
  5. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (naik 71,5 persen)
  6. Riau: Rp3.191.662 (naik 8,61 persen)
  7. Bengkulu: Rp2.418.280 (naik 8,1 persen)
  8. Sumatera Selatan: 3.404.177 (naik 8,26 persen)
  9. Jambi: Rp2.943.000 (naik 9,04 persen)
  10. Lampung: Rp2.633.284 (naik 7,89 persen)

Jawa-Bali

  1. Banten: Rp2.661.280 (naik 6,4 persen)
  2. DKI Jakarta: Rp4.900.798 (5,6 persen)
  3. Jawa Barat: Rp1.986.670 (naik 7,88 persen)
  4. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (naik 8,01 persen)
  5. DIY: Rp1.981.782 (naik 7,65 persen)
  6. Jawa Timur: Rp2.040.244 (naik 7,8 persen)
  7. Bali: Rp2.713.672 (naik 7,81 persen)

Nusa Tenggara

  1. Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 (naik 7,44 persen)

Kalimantan

  1. Kalimantan Barat: Rp2.608.601 (naik 7,16 persen)
  2. Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 (naik 8,84 persen)
  3. Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 (naik 8,38 persen)
  4. Kalimantan Timur: Rp3.201.396 (naik 6,2 persen)
  5. Kalimantan Utara: Rp3.251.702 naik 7,79 persen)

Sulawesi

  1. Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 (naik 8,73 persen)
  2. Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984 (naik 8,73 persen)
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (naik 5,24 persen)
  4. Sulawesi Selatan: Rp3.385.145 (naik 6,96 persen)
  5. Gorontalo: Rp2.989.350 (naik 6,74 persen)
  6. Sulawesi Barat: Rp2.871.794 (naik 7,2 persen)

Maluku

  1. Maluku Utara: Rp2.976.720 (naik 4 persen)

Papua

  1. Papua Barat: Rp3.282.000 (naik 2,56 persen)

Penetapan kenaikan UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2023 mendatang

Perhitungan penetapan UMP 2023 sendiri menggunakan formula baru sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sekadar info, untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat yaitu tanggal 7 Desember 2023.

Nah itu tadi daftar resmi UMP 2023 terbaru di seluruh Provinsi di Indonesia.***

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x