Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini

- 1 Februari 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi. Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini
Ilustrasi. Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Cek Selengkapnya di Sini /Instagram/@kpu_ri

MEDIA MAGELANG -- Berikut inilah tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Cek selengkapnya di sini tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Anda yang mendaftar jadi petugas, wajib tahu tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: CONTOH Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024 yang Sering Muncul, Inilah Pertanyaannya

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Jam Tayang Panggilan Jam Berapa, Liga 1 Ada Tidak?

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih,

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Dalam melakukan ini KPU di berbagai daerah dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023

Demikianlah info tugas dan wewenang Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x