Tugas Pantarlih Pemilu 2024 Apa Saja? 5 Tugas Wajib Pantarlih 2024 Lengkap Kewajibannya Cek di Sini

- 1 Februari 2023, 11:04 WIB
Ilustrasi - Tugas Patarlih Pemilu 2024 Apa Saja? 5 Tugas Wajib Patarlih 2024 Lengkap Kewajibannya Cek di Sini
Ilustrasi - Tugas Patarlih Pemilu 2024 Apa Saja? 5 Tugas Wajib Patarlih 2024 Lengkap Kewajibannya Cek di Sini /PRFM

MEDIA MAGELANG -- Anda yang sedang mencari tugas dan kewajiban dari Pantarlih Pemilu 2024 bisa cek di sini.

Dalam artikel ini Anda akan diberitahu 5 tugas wajib Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan kewajibannya.

Simak dan pastikan Anda mengetahui informasi terkait Pantarlih Pemilu 204 ini.

 

Sebelumnya silahkankan ketahui apa itu Pantarlih, berikut ini.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini 1 Februari 2023, Jam Tayang Cinta Alesha, Jangan Bercerai Bunda Jam Berapa?

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Tugas Pantarlih

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, dan

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2022-23 Terbaru: Persib ke Puncak, Persija Kedua Disusul PSM Makassar, Arema FC?

Kewajiban Pantarlih

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih,

Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.

Dalam melakukan ini KPU di berbagai daerah dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Jadwal seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-28 Januari 2023

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 26-31 Januari 2023

Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 3-5 Februari 2023

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 5 Februari 2023

Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 tanggal 6 Februari 2023

Demikianlah info tugas dan kewajiban wewenang Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x