Putri Candrawathi Divonis Hukuman Penjara 20 Tahun, Simak Hasil Putusan Sidang Brigadir J Hari Ini di Sini

- 13 Februari 2023, 20:28 WIB
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. /F. VOI.ID/

Setelah pembacaan putusan sidang Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, di hari berikutnya akan dibacakan hasil putusan sidang tiga terdakwa lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Ningrum Meila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah