Media Magelang -- Akhirnya diketahui hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi dibacakan oleh Majelis Hakim pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.
Sebelum mengetahui hukuman untuk Putri Candrawathi, Majelis Hakim sebelumnya telah menjatuhkan hukuman pada suami Putri yaitu Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman bui penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim hari ini.
Sebelumnya Putri Candrawathi sudah menjalani sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun sidang tersebut digelar pada Rabu, 18 Januari 2023 ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. Hukuman tersebut akan dipotong dengan masa tahanan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Sebut Anaknya Hadir di Persidangan
Itulah hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi sebagai salah satu terdakwa pembunuhan berencana.