Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Yosua Sebut Anaknya Hadir di Persidangan

- 13 Februari 2023, 20:19 WIB
Ibu Brigadir Joshua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat memiliki firasat jika sang anak tewas karena dibunuh.
Ibu Brigadir Joshua atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak sempat memiliki firasat jika sang anak tewas karena dibunuh. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

MEDIA MAGELANG - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Terkait hukuman Putri Candrawathi, ibu Yosua menyebut anaknya selalu hadir di persidangan.

Ibu almarhum Yosua menyampaikan pesan khusus terhadap Yosua usai memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang dibunuh Ferdy Sambo dan difitnah Putri Candrawathi.

“Yosua telah melihat dan dia hadir bersama ibunya pada saat ini, Yosua selalu ada,” kata Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Yosua, usai sidang putusan akhir Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Yosua melihat jalannya persidangan bersama ibunya dengan merangkul ibunya penuh hangat sebagaimana semasa hidupnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Hotman Paris Sampai Tepuk Jidat! Ungkap Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal Ini, Ferdy Sambo Aman?

Sebagai informasi, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam hasil sidang putusan hari ini.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang 8 tahun penjara.

Hasil sidang putusan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Berikut hasil putusan sidang lengkap.

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x