Hotman Paris Sampai Tepuk Jidat! Ungkap Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal Ini, Ferdy Sambo Aman?

- 13 Februari 2023, 19:50 WIB
Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembubuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan divonis hukuman mati/Instagram @narasinewsroom
Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembubuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan divonis hukuman mati/Instagram @narasinewsroom /

MEDIA MAGELANG - Pengacara kondang Hotman Paris tepuk jidat baca peraturan yang menyebut bahwa hukuman mati bisa batal jika terdakwa punya surat kelakuan baik selama 10 tahun.

Video tersebut kembali viral setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati hari ini lewat sidang putusan.

Dalam video yang beredar luas di media sosial Hotman Paris membahas isi Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dalam undang-undang tersebut terdapat pasal yang menyebutkan bahwa terpidana mati tidak bisa langsung dieksekusi, melainkan harus melalui masa percobaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Puas

“Aduh, makin setiap pasal saya baca KUHP Pidana yang baru ini semakin pusing, nalar hukumnya di mana orang-orang yang buat undang-undang?” kata Hotman Paris sambil memegang jidatnya.

“Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” imbuhnya.

“Ya, nanti bakal mahal deh surat kelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara, daripada dihukum mati, orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara,” kata Hotman.

Tampak Hotman Paris berkali-kali memegang kepalanya saat membahas hal ini.

Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ayah Brigadir J Sudah Siapkan Ini di Sidang Putusan

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah