Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Yosua Puas

- 13 Februari 2023, 19:37 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).
Arsip foto - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (kanan), tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

MEDIA MAGELANG - Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam hasil sidang putusan hari ini.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang 8 tahun penjara.

Hasil sidang putusan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Baca Juga: Hakim Jatuhi Hukuman Vonis Putri Candrawathi Penjara Berapa Tahun? Hasil Sidang Vonis Putri Candrawathi

Berikut hasil putusan sidang lengkap.

Hasil Putusan Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

Vonis dijatuhkan ke Ferdy Sambo oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Apa Hukuman untuk Putri Candrawathi? Simak Hasil Putusan Hakim di Sini

Halaman:

Editor: Rizky B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah