MEDIA MAGELANG -- Sidang pembacaan vonis kepada Putri Candrawati telah selai malam ini Senin 13 Februari 2023.
Anda yang menantikan hasil sidang vonis Putri Candrawati berikut ini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah memberikan vonis.
Hakim memberikan vonis kepada Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kesimpulan sidang menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sedangkan Ferdy Sambo sang suami dijatuhi vonis hukuman mati.
Profil dan biodata:
Nama: Putri Candrawati
Baca Juga: Hotman Paris Sampai Tepuk Jidat! Ungkap Hukuman Mati Bisa Batal Jika Punya Hal Ini, Ferdy Sambo Aman?
Umur: 49 tahun
Agama: Kristen
Profesi: Dokter gigi
Suami: Ferdy Sambo
Baca Juga: Profil dan Biodata Putri Candrawathi Terbaru, Istri Ferdy Sambo, Umur, Anak, Pekerjaan, Instagram, Jabatan
Anak: 3
Itu dia profil dan biodata Putri Candrawati.***