PROFIL dan Biodata Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo, Lengkap Mulai dari Umur, Pendidikan, Asal, Jumlah Anak

- 14 Februari 2023, 06:07 WIB
PROFIL dan Biodata Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo, Lengkap Mulai dari Umur, Pendidikan, Asal, Jumlah Anak
PROFIL dan Biodata Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo, Lengkap Mulai dari Umur, Pendidikan, Asal, Jumlah Anak /PMJ News

MEDIA MAGELANG -- Putri Candrawati resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.

 Profil dan biodata Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo sontak kembali banyak dicari.

Berikut akan dibagikan profil dan biodata Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo lengkap mulai dari umur, asal, hingga jumlah anak.

Simak ini dia profil dan biodata Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo bisa ketahui di sini.

Baca Juga: 20 Kata Ucapan Hari Valentine Romantis Saat 14 Februari Untuk Kekasih yang Pasti Bikin Terharu!

Anda yang mencari tahu sosok Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo cek segera.

Profil dan biodata Putri Candrawati umur, asal, pendidikan, anak dan lainnya berikut.

Putri Candrawati menjalan sidang vonis hari ini Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Indonesian Idol 2023 Siaran Jam Berapa 14 Feb? Tayang atau Tidak Hari Ini, Cek Jadwal RCTI di Sini

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Hakim Ketua Sidang Wahyu Iman Santoso sudah memberikan kepada Ferdy Sambo.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hasil Akhir Sidang Putusan Putri Candrawati, Beserta Ferdi Sambo Divonis Berapa Tahun Penjara

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Baca Juga: VONIS Putri Candrawati Apa? Vonis Ferdy Sambo Dihukum Mati, CEK Putusan Sidang Putri Candrawati dan Sambo CS

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo yang Divonis 20 Tahun Penjara, Biodata Lengkap Cek di Sini

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Baca Juga: Hasil Putusan Akhir Sidang Kuat Ma’ruf 14 Februari 2023, Berapa Tahun Vonis Penjara? Cek di Sini

Sedangkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dilansir dari Antara News.

Baca Juga: Divonis Penjara 20 Tahun, Ini 4 Hal yang Memberatkan Hukuman Putri Candrawathi 

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ricky Rizal yang Divonis 13 Tahun Penjara, Skuad Ferdy Sambo

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

Baca Juga: HASIL PUTUSAN SIDANG Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: HASIL AKHIR Sidang Putusan Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Hakim Jatuhi Vonis Kuat Ma'ruf  Penjara 15 Tahun

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Profil dan biodata:

Nama lengkap: Putri Candrawati

Umur: 49 tahun

Agama: Kristen

Profesi: Dokter gigi (drg)

Nama Suami: Ferdy Sambo

Jumlah Anak: 3

Itu dia profil dan biodata Putri Candrawati, Istri Ferdy Sambo.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah