Divonis Penjara 20 Tahun, Ini 4 Hal yang Memberatkan Hukuman Putri Candrawathi 

- 14 Februari 2023, 17:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. /Antara/Muhammad Adimaja
 
Media Magelang - Divonis penjara selama 20 tahun, ini 4 hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
 
Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut berdasarkan 4 hal yang memberatkan hukumannya.
 
Vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J dilaksanakan pada Senin 13 Februari 2023.
 
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” vonis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyebutkan, Putri Candrawathi terbukti secara resmi bersalah, serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan berbagai pertimbangan hukuman, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim yakin bahwa Putri Candrawathi memang menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berlokasi di Duren Tiga.
 
Baca Juga: Hasil Putusan Akhir Sidang Kuat Ma’ruf 14 Februari 2023, Berapa Tahun Vonis Penjara? Cek di Sini

Selain itu, kesimpulan dari majelis hakim menyatakan, bahwa Putri Candrawathi telah terbukti ikut andil dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan, dan meringankan hukuman untuk Putri Candrawathi.
 
Di antara berbagai hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi salah satunya adalah, sebagai istri seorang jenderal Polisi, yakni Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari, sudah seharusnya Putri Candrawathi menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam persidangan, dan perbuatannya sangat jelas menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ujar majelis hakim.

Lebih lanjut menurut majelis hakim, bahwa tak ada hal-hal yang bisa meringankan hukuman untuk Putri Candrawathi.
 
Vonis yang dijatuhkan untuk Putri Candrawathi dari majelis hakim ini terbilang lebih berat, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 18 Januari 2023 lalu.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), untuk menjalani hukuman penjara selama delapan tahun saja.
 
Putusan tim jaksa penuntut umum pada Putri Candrawathi kala itu dijatuhkan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan divonis selama 20 tahun penjara, 4 hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi adalah, Putri Candrawathi  menginginkan pembunuhan terhadap Brigadir J, ikut andil dalam melakukan pembunuhan berencana tersebut, sebagai istri jenderal, seharusnya Putri Candrawathi memberi contoh yang baik, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya di dalam persidangan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x