Media Magelang -- Pada Senin, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.
Tak lama setelah itu, beredar video lama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tentang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati.
Hotman mempertanyakan nalar hukum para pembuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP karena telah membuatnya menjadi pusing.
“Pusing saya baca KUHP yang baru ini. Nalar hukumnya dimana ini orang -orang yang buat undang-undang,” kata Hotman Paris dilansir dari unggahan Instagram @jeg.bali, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Jadwal Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer Bharada E Jam Berapa?
Video tersebut sempat diunggah Hotman di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada akhir tahun lalu.
Hotman kemudian membacakan pasal 100 KUHP tentang terdakwa yang divonis hukuman mati. “Sesorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati,” ujar Hotman.
Namun, lanjut Hotman, terdakwa tersebut akan diberikan kesempatan 10 tahun menjalani masa tahanan untuk selanjutnya dinilai kelakuannya selama di dalam lapas.
“Apakah dia berubah berkelakuan baik. Nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kalapas daripada dihukum mati,” ujar Hotman.