Meski Ferdy Sambo Telah Dijatuhi Hukuman Mati, Hotman Ungkap Belum Tentu Akan Dieksekusi, Ini Penyebabnya

- 14 Februari 2023, 07:19 WIB
Video lawas Hotman Paris kembali viral menyusul dijatuhinya vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Video lawas Hotman Paris kembali viral menyusul dijatuhinya vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. /Instagram/undercover.id dan Antara/Rivan Awal Lingga/

Media Magelang -- Pada Senin, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.

Tak lama setelah itu, beredar video lama pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tentang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman mati.

Hotman mempertanyakan nalar hukum para pembuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP karena telah membuatnya menjadi pusing.

“Pusing saya baca KUHP yang baru ini.  Nalar hukumnya dimana ini orang -orang yang buat undang-undang,” kata Hotman Paris dilansir dari unggahan Instagram @jeg.bali, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Jadwal Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer Bharada E Jam Berapa?

Video tersebut sempat diunggah Hotman di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada akhir tahun lalu.

Hotman kemudian membacakan pasal 100 KUHP tentang terdakwa yang divonis hukuman mati. “Sesorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati,” ujar Hotman.

Namun, lanjut Hotman, terdakwa tersebut akan diberikan kesempatan 10 tahun menjalani masa tahanan untuk selanjutnya dinilai kelakuannya selama di dalam lapas.

“Apakah dia berubah berkelakuan baik. Nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kalapas daripada dihukum mati,” ujar Hotman.

Baca Juga: Jadwal Voli Proliga 2023 Pekan 3 pada 16-19 Februari Lengkap di GOR UNY Yogyakarta

Akibat hal tersebut, kemungkinan besar terdakwa akan membeli surat berkelakuan baik berapapun harganya agar lepas dari hukuman mati.

“Berapapun (bayar), orang akan mau untuk mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik dari kepala Lapas penjara,” katanya.

Pengacara yang pernah ditawari menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi ini pun menyayangkan proses hukum yang telah dilalui seandainya pada akhirnya hukuman masih bisa ditoleransi.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” ungkap Hotman.

Begitulah video pernyataan Hotman Paris soal hukuman mati dalam KUHP yang kembali viral di tengah vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Editor: Ningrum Meila

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah