Hasil Akhir Sidang Putusan Putri Candrawati, Beserta Ferdi Sambo Divonis Berapa Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 17:28 WIB
Ferdi sambo dan Putri candrawati bertemu di persidangan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J
Ferdi sambo dan Putri candrawati bertemu di persidangan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J /PRMN Depok/

Media Magelang – Berikut hasil sidang putusan akhir sidang putusan akhir Putri Candrawati (PC) berapa tahun divonis penjara?

Hasil putusan akhir sidang Putri Candrawati (PC) beserta sang suami Ferdi Sambo telah dilaksanakan pada hari Senin 13 Februari lalu.

Sidang Putri Candrawati dan sang suami Ferdi Sambo dilaksanakan langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yang mana sidang keduanya dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Divonis Penjara 20 Tahun, Ini 4 Hal yang Memberatkan Hukuman Putri Candrawathi 

Tentu sidang putusan akhir Putri Candrawati dan ferdi sambo sudah dinantikan oleh berbagai kalangan masyarakat Indonesia

Setelah kasusnya banyak menarik perhatian, kini tidak sedikit yang penasaran apa hukuman yang diberikan hakim kepada Putri Candrawati dan Ferdi Sambo.

Meskipun banyak dari public yang kurang setuju dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Putri Candrawati yang mana lebih rendah dibandingkan dengan Eliezer.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo yang Divonis 20 Tahun Penjara, Biodata Lengkap Cek di Sini

Jika Anda ingin mengetahui putusan atau vonis apa yang diberikan kepada Putri Candrawati dan Ferdi Sambo bisa simak di sini.

Jadwalsidang vonis:

Ferdi Sambo: 13 Februari 2023

Putri Candrawati (PC): 13 Februari 2023
Ricky Rizal: 14 Februari 2023

Kuat Ma'ruf: 14 Februari 2023

Richard Eliezer: 15 Februari 2023

Hasil Sidang Ferdi Sambo dan Putri Chandrawathi
Hasil sidang pembacaan vonis Ferdi Sambo sudah diketahui.

Dalam sidang kali ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Ferdi Sambo

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, dikutip Media Magelang dari Antara Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan bahwa Ferdi Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdi Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Sedangkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawati, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawati dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip Media Magelang dari Antara News.

Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawati menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Demikian informasi mengenai vonis hukuman kasus Putri Candrawati dan Ferdy Sambo yang diputuskan secara resmi 13 Februari 2023***.

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah