Media Magelang - Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) divonis oleh majelis hakim dengan hukuman mati.
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ferdy Sambo berdasarkan tujuh poin yang memberatkan.
Tujuh poin yang memberatkan Ferdy Sambo sampai ia divonis hukuman mati tersebut diungkap oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," vonis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo saat persidangan berlangsung.
Dalam pernyataan hakim ketua, secara resmi Ferdy Sambo terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Pasal 340, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo melanggar Pasal 49 jo, Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam keterangannya saat memaparkan pertimbangan, Hakim Ketua mengatakan bahwa majelis hakim tidak mendapat keyakinan yang cukup, bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Hasil Putusan Akhir Sidang Kuat Ma’ruf 14 Februari 2023, Berapa Tahun Vonis Penjara? Cek di Sini
Bahkan tindakan perkosaan seperti yang diungkapkan oleh Putri Candrawathi pun, Hakim Ketua tidak mendapat keyakinan yang cukup mengenai hal tersebut
Malahan Hakim Ketua mengatakan, bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti nyata.
Salah satu, di antara tujuh poin yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo adalah, tidak sepantasnya seorang jenderal bintang dua melakukan pembunuhan keji tersebut.
Apalagi kedudukan Ferdy Sambo saat melakukan pembunuhan berencana itu adalah sebagai aparatur penegak hukum, dan juga petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tutur Wahyu Iman Santoso.
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 17 Januari 2023.
Diketahui sebelumnya, tim jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), untuk menjalani pidana penjara seumur hidup
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini tujuh poin yang memberatkan Ferdy Sambo, hingga dirinya divonis hukuman mati.
• Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
• Perbuatan keji Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
• Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
• Perbuatan keji Ferdy Sambo dinilai tidak pantas dalam kedudukannya sebagai seorang Kadiv Propam.
• Perbuatan Ferdy Sambo secara nyata telah mencoreng nama institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
• Ferdy Sambo melibatkan banyak anggota Polri dalam perbuatan kejinya.
• Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan tidak jujur, serta tidak mau mengakui alasan di balik pembunuhan yang ia rencanakan.
Berdasarkan tujuh poin yang memberatkan, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.***