Sidang hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Vonis Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara juga memungkinkan karir di kepolisian berlanjut dan terbebas dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Demikian informasi mengenai sidang dari Brahada E atau Richard Eliezer yang dilaksanakan pada hari ini.***