MEDIA MAGELANG -- Simak info berikut, lengkap profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin ada dalam artikel ini.
Siapa sosok AKBP Arif Rachman Arifin ketahui dengan cek profilnya.
Profil dan biodata AKBP Arif Rachman Arifin umur, asal, pekerjaan, jabatan dan lainnya ketahui di bawah ini.
Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis hari ini Kamis 23 Februar 2023.
Mantan Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilansir dari Antara News.
Arif Rachman merupakan terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyatakan bahwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.