Abdul Haris Resmi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

- 10 Maret 2023, 18:44 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Sampaikan Ini Dihadapan Media
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Sampaikan Ini Dihadapan Media /FB SOBAT LIGA 1/
 
Media Magelang - Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Laga Arema FC vs Persebaya resmi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada Abdul Haris tersebut terkait kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu.
 
Sidang vonis untuk Abdul Haris terkait Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut dipimpin oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 9 Maret 2023. 
 
Vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abdul Haris tersebut sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun 8 bulan penjara.
 
 
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," vonis hakim, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
 
Dalam vonis yang ia jatuhkan, hakim menyebutkan hal yang memberatkan Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang ini adalah, karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan yang lainnya luka berat.
 
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," kata hakim.
 
 
Usai mendengarkan vonis hakim, jaksa penuntut umum, Abdul Haris dan pengacara menyatakan untuk memikirkannya terlebih dahulu.
 
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang bersama dua orang lainnya dari pihak sipil, yakni Suko Sutrisno sebagai security officer, dan Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). 
 
Selain ketiga orang itu, tiga personel kepolisian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
 
Ketiga personel polisi tersebut adalah, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
 
Adapun tersangka lainnya yakni Suko Sutrisno, yang kini sedang menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 
 
Sementara itu, Akhmad Hadian Lukita sampai saat ini belum juga diseret ke persidangan, hal ini dikarenakan berkasnya dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi lagi.
 
Faktor lain yang menyebabkan Akhmad Hadian Lukito tak kunjung diseret ke pengadilan adalah, karena Akhmad Hadian Lukito telah dibebaskan dari tahanan polisi sejak Desember 2022 lalu, dan hal ini dikarenakan karena masa penahanannya telah habis meskipun berstatus tersangka.
 
Dengan demikian, Abdul Haris resmi dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x