Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan 18 April

- 27 Maret 2023, 17:37 WIB
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan 18 April /
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan 18 April / /Freepik
 
Media Magelang - Perusahaan-perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, selambat-lambatnya 18 April 2023.
 
Kewajiban perusahaan-perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan selambat-lambatnya 18 April, dikarenakan cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan.
 
Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan yang wajib dibayarkan selambatnya 18 April 2023 oleh perusahaan-perusahaan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
 
Hal itu disampaikan oleh Budi Karya Sumadi dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik, yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 24 Maret 2023.
 
 
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," ungkap Budi Karya Sumadi, dikutip dari Antara.
 
Lebih lanjut Budi Karya Sumadi mengatakan, imbauan bagi perusahaan untuk membayar THR karyawan lebih awal juga dikarenakan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, yang semula dari tanggal 21 sampai 26 April, kini menjadi 19 hingga 25 April.
 
Budi Karya Sumadi menegaskan, apabila perusahaan membayar THR karyawan lebih awal, yakni 18 April 2023, maka perusahaan-perusahaan tersebut sama artinya dengan memberi kesempatan pada para karyawannya untuk mudik lebih awal juga.
 
 
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," ujar Budi Karya Sumadi.
 
Kewajiban perusahaan untuk membayar THR karyawan lebih awal sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tersebut adalah, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dimaksud.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, apabila yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22 dan 23 April 2023, maka seharusnya THR para karyawan dibayarkan pada 15 April 2023.
 
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga menyatakan akan memberikan denda pada perusahaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR kepada para karyawan.
 
Sebelumnya diwartakan, Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023, dari tanggal 21 sampai 26 April, menjadi 19 hingga 25 April.
 
Usulan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 ini didasarkan pada pertimbangan adanya kepadatan arus mudik, yang kemungkinan terjadi pada 21 April.
 
"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," tutur Budi Karya Sumadi.
 
Karena jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dimajukan, maka perusahaan-perusahaan wajib membayar THR para karyawan selambatnya tanggal 18 April.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x