Untuk Jaga Keseimbangan Harga, Pemerintah Resmi Naikkan HET Beras Medium

- 3 April 2023, 06:15 WIB
Untuk Jaga Keseimbangan Harga, Pemerintah Resmi Naikkan HET Beras Medium /
Untuk Jaga Keseimbangan Harga, Pemerintah Resmi Naikkan HET Beras Medium / /Laily Rachev/biro pers setpres/
 
Media Magelang - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium.
 
Kenaikan resmi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium ini dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga keseimbangan harga.
 
Kenaikan resmi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium oleh pemerintah ini tercantum dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
 
Untuk HET beras medium yang resmi ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp10.900 per kilogram.
 
 
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas/ National Food Agency (NFA)), Arief Prasetyo Adi di Jakarta.
 
“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” kata  Arief Prasetyo Adi.
 
Ditetapkan oleh pemerintah, harga beras medium yang berada di zona 1, yaitu Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi adalah sebesar  Rp10.900 per kilogram.
 

Sementara harga beras premium yang juga berada di Zona 1 yakni senilai Rp13.900 per kilogram.

Untuk Zona 2 yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, serta Kalimantan, HET beras medium dibandrol sebesar Rp11.500 per kilogram, dan beras premium senilai Rp14.400 per kilogram.
 
Adapun wilayah yang berada di Zona 3, yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium adalah sebesar Rp11.800 per kilogram, dan beras premium dibandrol sebesar Rp14.800 per kilogram.

Dijelaskan oleh Arief Prasetyo Adi, penerbitan Perbadan HET ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
 
Hal tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, untuk menjaga kenormalan harga di tingkat produsen, pedagang dan penggilingan, serta di tingkat konsumen.

“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET,” tukas Arief Prasetyo Adi.

Arief Prasetyo Adi menegaskan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama oleh para stakeholder perberasan nasional, dengan memperhitungkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, dan dampak kenaikan inflasi.

“Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, di antaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” tutur Arief Prasetyo Adi.

Badan Pangan Nasional sendiri memiliki kewenangan yang tercatat dalam penetapan HET, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. 
 
Dalam peraturan itu disebutkan, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan, serta penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan.
 
Dengan demikian, untuk menjaga keseimbangan harga di semua tingkatan, baik produsen, pedagang, penggiling beras dan konsumen, pemerintah resmi menaikkan HET beras medium.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x