Wujud Prihatin RUU Kesehatan yang Rugikan Masyarakat, IDI Imbau Anggotanya Pakai Pita Hitam 

- 28 April 2023, 16:56 WIB
IDI Minta Seluruh Dokter Pita Hitam 26 April 2023 Hingga 2 Mei 2023 Buntut Penganiayaan Dokter di Lampung
IDI Minta Seluruh Dokter Pita Hitam 26 April 2023 Hingga 2 Mei 2023 Buntut Penganiayaan Dokter di Lampung /Freepik
 
Media Magelang - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) diberitakan mengimbau para anggotanya untuk memakai pita hitam.
 
Imbauan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada para anggotanya untuk memakai pita hitam, adalah sebagai wujud keprihatinan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat.
 
Imbauan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada para anggotanya untuk memakai pita hitam, sebagai wujud keprihatinan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat tersebut, selama satu bulan, yakni dari tanggal 26 April 2023 hingga 26 Mei 2023. 
 
Selain wujud keprihatinan terhadap RUU Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat, diungkapkan oleh IDI, imbauan untuk memakai pita hitam ini juga sebagai bentuk dukungan kepada salah satu tenaga medis yang dipecat, karena mengkritik kinerja Menteri Kesehatan.
 
 
Imbauan IDI tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 3182/PB/A.2/04/2023, tertanggal 26 April 2023, dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PB IDI, Ulul Albab.
 
"Sebagai empati ungkapan keprihatinan atas perlakuan fisik/penganiayaan pada Sejawat dokter Internship tenaga medis di Lampung Barat, pemberhentian sepihak Prof. Dr. Zainal Mutaqin SpBS (K), PhD dari pelayanan di RSUP Dr. Karyadi, Semarang dan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang tidak berpihak pada kepentingan profesi kesehatan di Indonesia serta merugikan kepentingan masyarakat," tulis IDI yang diunggah dalam akun Instagram resmi mereka, @ikatandokterindonesia, dikutip dari Pikiran Rakyat.
 
 
"Sebagai ungkapan keprihatinan, kami mengimbau segenap anggota IDI di semua jajaran baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, agar mengenakan PITA HITAM di lengan kanan selama 1 (satu) BULAN terhitung dari tanggal 26 April 2023 s/d tanggal 26 Mei 2023," tulis IDI masih di akun Instagram resmi mereka.
 
Diwartakan sebelumnya, Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi sangat menyesalkan pemecatan terhadap Prof. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS (K) dari RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah. 
 
Menurut Adib Khumaidi, kritik dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh warga negara Indonesia harusnya dilindungi dalam UUD 1945.
 
"(Zainal Muttaqin) mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan," kata Adib Khumaidi.
 
Adib Khumaidi menambahkan, keberadaan Zainal Muttaqin sebenarnya masih sangat dibutuhkan dalam perawatan kesehatan masyarakat, mengingat perannya sebagai dokter bedah saraf dengan kekhususan di bidang keilmuan epilepsi.
 
Ditambah lagi Zainal Muttaqin merupakan pengajar aktif, yang juga mampu mencetak dokter-dokter spesialis bedah saraf di daerah-daerah terpencil di Indonesia.
 
Berdasarkan prestasi Zainal Muttaqin ini, PB IDI menegaskan kesediaan mereka untuk membantu Zainal Muttaqin, yang berusaha memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.
 
"PB IDI melalui BHP2A PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warga negara Indonesia," ujar Adib Khumaidi.
 
Sebagai wujud keprihatinan terhadap RUU Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat, maka IDI mengimbau para anggotanya untuk memakai pita hitam selama satu bulan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x