Pemerintah Hapus Kewajiban Vaksinasi dan Aturan Wajib Pakaian Masker Selama Berada di KRL Commuterline

- 15 Juni 2023, 06:15 WIB
Pemerintah Hapus Kewajiban Vaksinasi dan Aturan Wajib Pakaian Masker Selama Berada di KRL Commuterline /
Pemerintah Hapus Kewajiban Vaksinasi dan Aturan Wajib Pakaian Masker Selama Berada di KRL Commuterline / /purwoko/yogyaline.com/kai

Media Magelang - Pemerintah Indonesia menghapus kewajiban vaksinasi namun masih menerapkan aturan wajib dalam pemakaian masker selama bepergian menggunakan KRL Commuterline.

Pada tanggal 9 Juni lalu, Pemerintah Indonesia mengumumkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahwa mereka telah mencabut semua kebijakan terkait vaksinasi dan pemakaian masker saat bepergian, menggunakan sarana dan transportasi umum, serta aktivitas berskala besar. 

Keputusan mencabut semua kebijakan terkait vaksinasi dan pemakaian masker saat bepergian, menggunakan sarana dan transportasi umum, serta aktivitas berskala besar ini dilakukan sebagai bagian dari Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemik Corona.
 

Meskipun kebijakan ini telah dicabut, pemerintah tetap menganjurkan individu yang merasa kondisi kesehatannya kurang baik untuk tetap menggunakan masker wajah. 
 
Hal ini bertujuan agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan kesehatan mereka sendiri.

Sebenarnya, aturan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan sudah diberlakukan sejak bulan Mei 2022. 
 
Pada saat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi menyatakan bahwa penghentian kewajiban menggunakan masker merupakan upaya edukasi kepada masyarakat. 
 
 
Dengan memberikan kebebasan ini, pemerintah berharap agar masyarakat memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga kesehatan mereka sendiri.

Tidak hanya Indonesia, beberapa negara di Asia juga telah mencabut kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker, seperti Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. 
 
Hal ini menunjukkan langkah-langkah pelonggaran yang diambil oleh pemerintah di berbagai negara sebagai tanda transisi kehidupan menuju endemik Corona.

Namun demikian, meskipun kewajiban penggunaan masker di fasilitas umum telah dicabut, penumpang kereta komuter (KRL) masih diwajibkan untuk tetap memakai masker. 
 
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melalui Manajer Humasnya, Leza Arlan, menyatakan bahwa hingga saat ini, penumpang KRL tetap diwajibkan menggunakan masker berdasarkan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 
 
Selain itu, penumpang KRL juga diharuskan untuk divaksinasi. Dengan mencabut kebijakan vaksinasi dan pemakaian masker, pemerintah Indonesia berharap bahwa masyarakat akan terus menjaga protokol kesehatan secara sukarela. 
 
Langkah pencabutan aturan memakai masker di tempat umum ini memberikan kebebasan kepada individu untuk membuat keputusan terkait kesehatan mereka sendiri, namun tetap dengan tanggung jawab dan kepedulian terhadap kesehatan bersama.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x