Menkumham Ungkap Alasan Hentikan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

- 18 Juni 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi visa Australia. Menkumham Ungkap Alasan Hentikan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara /
Ilustrasi visa Australia. Menkumham Ungkap Alasan Hentikan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara / /freepik.com
 
 
Media Magelang - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.
 
Kebijakan untuk menghentikan bebas visa kunjungan bagi 159 negara oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly itu disampaikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
 
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly juga mengungkapkan alasan, mengapa dirinya menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 159 negara.
 
Dilansir dari Antara, dari website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, pemberian kebijakan bebas visa kunjungan ternyata berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
 
Dampak tersebut sebagaimana dikatakan oleh Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh.
 
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Achmad Nur Saleh.
 
Aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud oleh Achmad Saleh, yang terdampak pemberian kebijakan bebas visa kunjungan adalah terganggunya ketertiban umum.
 
Tak hanya itu, dampak yang juga dirasakan secara nyata adalah penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu oleh badan Kesehatan Dunia (World Health Organization). 
 
Berdasarkan alasan-alasan itulah, jumlah penerima kebijakan bebas visa kunjungan kemudian diatur ulang.
 
Sebelumnya diberitakan, ada 159 negara yang mendapat pemberian bebas visa kunjungan dari pemerintah Indonesia.
 
159 negara tersebut termasuk juga ke dalam 169 negara, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.
 
Namun saat ini, setelah perombakan kebijakan tersebut, hanya ada sepuluh negara yang diberikan bebas visa kunjungan oleh pemerintah Indonesia.
 
Sepuluh negara tersebut adalah anggota ASEAN, di antaranya Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
 
Bebas visa kunjungan memiliki masa berlaku selama 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang. 
 
Persyaratan untuk bisa memperoleh bebas visa kunjungan, yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku, setidaknya 6 bulan, serta tiket pada saat meninggalkan wilayah Indonesia.
 
"Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” jelas Achmad Saleh.
 
Dengan alasan terganggunya ketertiban dan kesehatan, maka Menhumkam menghentikan pemberian bebas visa kunjungan untuk 159 negara.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah