Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka, Yuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 di prakerja.go.id Sekarang!

- 30 Juni 2023, 17:04 WIB
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56
Ilustrasi - Kartu Prakerja Gelombang 56 /Tangkap Layar Situs/prakerja.go.id

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda Tidak Tayang Malam Ini 30 Juni 2023, Kapan Jangan Bercerai Bunda Tayang Kembali di RCTI?

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit
TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Anda yang mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 56 tahun 2023 bisa segera klik "gabung gelombang" di dashboard Kartu Prakerja.

Nah itu tadi informasi Kartu Prakerja Gelombang 56 tahun 2023 yang sudah resmi dibuka.***

Halaman:

Editor: Hijfa Azzahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x