Bank Indonesia Umumkan QRIS Jadi Bayar Admin dan Imbau Pedagang Jangan Bebankan Pembeli

- 16 Juli 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi. Kini ada beban biaya bagi pengguna QRIS yang ditetapkan Bank Indonesia (BI).
Ilustrasi. Kini ada beban biaya bagi pengguna QRIS yang ditetapkan Bank Indonesia (BI). /freepik/
 
Media Magelang - Per 1 Juli 2023, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang berlaku bagi usaha mikro. 
 
MDR adalah biaya yang harus dibayarkan oleh para pedagang kepada bank atas penggunaan QRIS berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh BI.

Sebelumnya, biaya MDR untuk usaha mikro adalah 0%. Namun, dengan kebijakan terbaru ini, BI telah menetapkan MDR sebesar 0,3%. 
 
Biaya tambahan ini akan dibebankan kepada pemilik usaha dan tidak diperbolehkan ditransfer kepada konsumen.
 
Baca Juga: Bank Indonesia Sebut Transaksi Menggunakan QRIS Mulai Dikenakan Biaya Usai Sebelumnya Gratis

Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa merchant atau pedagang dilarang untuk membebankan biaya MDR atau pungutan tambahan kepada konsumen yang melakukan pembayaran melalui QRIS. 
 
Jika ada merchant yang masih melanggar aturan tersebut, konsumen diimbau untuk melaporkannya kepada penyedia layanan pembayaran.

Penerapan tambahan biaya sebesar 0,3% ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pedagang dan konsumen. 
 
Menurut Pak Erwin, langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan QRIS yang lebih luas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di sektor usaha mikro.

QRIS sendiri merupakan sebuah sistem pembayaran elektronik yang memanfaatkan teknologi QR code untuk memudahkan transaksi non-tunai. 
 
Melalui QRIS, konsumen dapat melakukan pembayaran dengan mudah menggunakan aplikasi perbankan atau dompet digital yang terhubung dengan QRIS.

Keputusan BI untuk menetapkan MDR baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan dan penggunaan teknologi digital di Indonesia. 
 
Dengan memberikan kemudahan dan insentif kepada usaha mikro, diharapkan sektor ini dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara.

Seiring dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan merchant dan pemilik usaha mikro dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. 
 
Dengan begitu, pemanfaatan QRIS sebagai metode pembayaran yang aman, cepat, dan efisien dapat semakin meluas, memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah