QRIS Cashless Dirilis, Polres Magelang Layani SKCK Door to Door Tanpa Uang Tunai

- 26 Februari 2021, 16:05 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. /Dok Humas Polres Magelang

Media Magelang - Polres Magelang melayani SKCK door to door kepada masyarakat dengan nama program QRIS Cashless.

Pelayanan SKCK door to door oleh Polres Magelang tersebut tanpa uang tunai sesuai namanya QRIS Cashless.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan SKCK door to door QRIS Cashless ini menjadi terobosan kreatif dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara prima.

Baca Juga: Live Streaming Kulfi ANTV 26 Februari 2021: Ide Gila Lovely, Sikandar Diminta Selamatkan Nyawanya atau Kulfi

"Sebenarnya ini sebagai program ke-6 Kapolri, bahwa Polri memberikan pelayanan yang mudah dan cepat dengan menggunakan teknologi informasi diantaranya perpanjangan SIM, SKCK dan sebagainya," terang Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada Kamis 25 Februari 2021.

Sesuai namanya QRIS Cashless, layanan ini tidak menggunakan transaksi cash atau tunai. SKCK door to door menggunakan barcode dalam aplikasi yang digunakan institusi Polri terkait.

Kapolres Magelang AKBP. Ronald A. Purba, SIK, MSi mengungkapan pihaknya terus berupa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dari WBK menuju WBBM. Salah satunya dengan pelayanan SKCK door to door.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dapatkan Rp3,55 Juta, Begini Pembagian Insentifnya

"Program ini merupakan terobosan kreatif dimana kita bisa tetap produktif tapi tetap aman Covid-19,"kata Kapolres.

Adapun gambaran singkat pelayanan SKCK door to door, yaitu dengan memberikan nomer hotline yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang membutuhkan SKCK.

Kemudian Petugas SKCK bersama Ident datang dengan membawa blangko biodata pemohon yang harus disi.

Selanjutnya Pemohon menyiapkan FC KTP, FC KK dan pas phito 4X6 backgound Merah sebanyak 4 lembar, Setelah blangko diisi pemohon dan sudah melaksankan sidik jari maka proses selesai, Kemudian blangko dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pencetakan SKCK selanjutnya akan diantar ke rumah pemohon dan pemohon bayar Rp. 30.000 sesuai PNBP.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x