Industri Kesehatan Makin Makmur Usai RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI

- 16 Juli 2023, 19:15 WIB
Industri Kesehatan Makin Makmur Usai RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI /
Industri Kesehatan Makin Makmur Usai RUU Kesehatan Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang oleh DPR RI / /kemkes.go.id

Media Magelang - Pada Selasa, 11 Juli lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. 

Undang-undang ini memiliki tujuan utama untuk menyederhanakan proses perizinan praktik medis di Indonesia. 
 
Namun, meskipun pengesahan undang-undang ini dianggap sebagai langkah maju, beberapa organisasi profesi kesehatan memberikan kritik terhadapnya.

Salah satu poin penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah penyederhanaan proses perizinan praktik medis. 
 
 
Dalam beberapa tahun terakhir, praktik medis di Indonesia seringkali mengalami kendala dalam proses perizinan yang rumit dan memakan waktu. 
 
Undang-undang baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut dengan mempercepat proses perizinan dan memberikan kemudahan bagi para tenaga medis.

Namun, beberapa organisasi profesi kesehatan menyampaikan keprihatinan mereka terhadap pengesahan undang-undang ini. 
 
Mereka menganggap bahwa RUU Kesehatan yang telah disahkan belum mempertimbangkan secara mendalam aspek-aspek penting terkait praktik medis. 
 
Beberapa kritik yang diungkapkan antara lain terkait kurangnya perlindungan bagi pasien, penurunan standar pelayanan medis, dan keberadaan ketentuan yang ambigu dalam undang-undang tersebut.

Salah satu perhatian utama adalah kekhawatiran tentang perlindungan pasien. Beberapa organisasi kesehatan menyoroti bahwa RUU Kesehatan yang baru disahkan masih belum memberikan jaminan yang memadai bagi keselamatan dan keamanan pasien. 
 
Mereka berpendapat bahwa undang-undang tersebut seharusnya lebih fokus pada kepentingan pasien dan menjamin kualitas pelayanan medis yang optimal.

Selain itu, beberapa pihak juga mencemaskan penurunan standar pelayanan medis yang mungkin terjadi akibat penyederhanaan proses perizinan. 
 
Mereka berpendapat bahwa meskipun tujuan utama undang-undang ini adalah mempermudah praktik medis, tidak boleh ada pengorbanan terhadap standar-standar yang telah ditetapkan dalam bidang kesehatan. Kualitas pelayanan medis yang tinggi harus tetap menjadi prioritas.

Terkait dengan ketentuan yang ambigu, beberapa organisasi profesi kesehatan mengkritik bahwa undang-undang ini masih memunculkan banyak tafsir dan penafsiran yang berbeda. 
 
Ketidakjelasan ini dapat memicu ketidakpastian dalam pelaksanaan undang-undang dan berpotensi menyebabkan permasalahan di masa depan.

Meskipun undang-undang RUU Kesehatan ini telah disahkan, masih banyak perdebatan dan kritik yang perlu didiskusikan guna memperbaiki dan menyempurnakan undang-undang tersebut. 
 
Penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk melibatkan berbagai pihak dalam dialog terbuka dan mempertimbangkan masukan dari organisasi profesi kesehatan serta memperhatikan kepentingan dan keselamatan pasien usai disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR ini.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x