Alwi Husen Terdakwa Kasus Revenge Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- 16 Juli 2023, 07:45 WIB
Alwi Husen Maolana, pelaku revenge di Pandeglang.
Alwi Husen Maolana, pelaku revenge di Pandeglang. /Antara/Lukman Fauzi/
 
Media Magelang - Pada kasus yang mengejutkan banyak pihak, terdakwa Alwi Husen Maolana akhirnya divonis oleh pengadilan atas kasus Revenge Porn yang melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
 
Dalam putusan yang dijatuhkan, Alwi Husen Maolana dihukum dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Revenge Porn, atau sering juga disebut sebagai pembalasan pornografi, adalah tindakan membagikan, menyebarkan, atau mengunggah konten seksual pribadi seseorang tanpa izin dari individu yang bersangkutan. 
 
Kasus ini sering terjadi dalam era digital, di mana keberadaan media sosial dan teknologi mempermudah penyebaran konten yang tidak pantas secara massal.
 
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Rp5 Miliar, Mario Teguh dan Istrinya Dilaporkan ke Polisi, Gara-Gara Skincare!

Dalam kasus ini, Alwi Husen Maolana didakwa melakukan tindakan Revenge Porn terhadap seorang wanita yang merupakan mantan kekasihnya. 
 
Ia mengunggah dan menyebarkan foto-foto dan video intim milik wanita tersebut melalui platform media sosial. Tindakan ini merusak reputasi dan privasi korban, serta melanggar hak-hak pribadi dan keamanan online korban tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor termasuk bukti-bukti yang disajikan oleh pihak penuntut umum. 
 
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Alwi Husen Maolana. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan, pengadilan juga memberlakukan larangan penggunaan internet selama delapan tahun ke depan bagi Alwi Husen Maolana. 
 
Hal ini bertujuan untuk mencegahnya melakukan tindakan serupa di masa mendatang dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan siber.

Kasus Revenge Porn ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat karena menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi korban. 
 
Selain melanggar privasi dan hak-hak individu, tindakan semacam ini juga memberikan efek psikologis yang sangat buruk kepada korban. 
 
Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum terus melakukan upaya untuk menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan siber, termasuk dalam hal Revenge Porn.

Dalam hal ini, putusan pengadilan yang memberikan hukuman yang setimpal kepada Alwi Husen Maolana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan kepada korban. 
 
Kasus ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga privasi dan etika dalam berinternet serta memahami konsekuensi hukum yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran tersebut.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x