Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer dan Merubahnya Jadi PNS Paruh Waktu

- 15 Juli 2023, 19:07 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer, Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer dan Merubahnya Jadi PNS Paruh Waktu/SMKMUCirebon.sch.id
Ilustrasi Tenaga Honorer, Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer dan Merubahnya Jadi PNS Paruh Waktu/SMKMUCirebon.sch.id /

Media Magelang - Perubahan besar akan terjadi dalam sistem ketenagakerjaan di sektor pemerintahan Indonesia. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), per 28 November 2023, tenaga non-ASN sudah tidak diizinkan lagi bekerja di sektor pemerintahan. 
 
Hal ini merupakan upaya dari pemerintah dan DPR untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam kebijakan pelaksanaan tenaga honorer.

Dalam rangka menggantikan tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di sektor pemerintahan, pemerintah berencana memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 
 
 
Rencana ini terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara yang sedang dibahas. Apabila RUU tersebut disetujui, maka ASN akan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu akan menjadi kategori baru dalam ASN yang bertugas sebagai PNS part time. Mereka akan memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggantikan peran tenaga honorer sebelumnya. 
 
Dengan adanya kategori ini, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan status tenaga honorer dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih baik bagi PNS paruh waktu.

Pengenalan sistem PPPK paruh waktu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik. 
 
Tenaga kerja yang menjadi PPPK paruh waktu diharapkan dapat mengisi kekosongan jabatan di sektor pemerintahan dengan fleksibilitas waktu kerja yang disesuaikan. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer.

Perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan sosial yang lebih baik bagi PPPK paruh waktu. 
 
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan akses yang setara terhadap hak-hak dan tunjangan yang layak bagi kategori ASN baru ini. 
 
Dengan adanya perlindungan yang lebih baik, diharapkan PPPK paruh waktu dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh dedikasi dan semangat serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, implementasi dari perubahan ini juga masih perlu diikuti dengan langkah-langkah yang memadai, seperti peningkatan sistem seleksi, pelatihan, pengawasan, dan evaluasi kinerja bagi para PPPK paruh waktu. 
 
Dalam hal ini, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga dengan baik agar sistem ASN yang baru dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Dengan demikian, perubahan sistem ketenagakerjaan di sektor pemerintahan Indonesia menuju penggantian tenaga honorer dengan PPPK paruh waktu merupakan langkah yang diambil untuk memperbaiki struktur ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. 
 
Diharapkan perubahan tenaga kerja honorer dan merubahnya jadi PNS paruh waktu ini dapat memberikan dampak positif dalam memperkuat administrasi pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai sektor publik.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x