Ini Respons Sandiaga Uno Terkait Turis Asing Wajib Bayar Retribusi Rp150 Ribu jika ke Bali

- 18 Juli 2023, 15:44 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Menparekraf Sandiaga Uno dalam "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (17/7/2023). /(Foto: Kemenparekraf)
 
Media Magelang - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
 
Respons yang diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ini terkait kewajiban para turis asing (mancanegara) membayar retribusi (pajak) sebesar Rp150 ribu jika berkunjung ke Pulau Bali.
 
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberi respons berupa telaah dan diskusi, yang saat ini sedang dilakukan oleh pihaknya terkait kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terhadap para turis asing untuk membayar retribusi Rp150 ribu.
 
 
Telaah dan diskusi yang dilakukan oleh Sandiaga Uno dan timnya tersebut dimaksudkan agar kebijakan Pemprov Bali untuk memberlakukan retribusi bagi turis asing mendapatkan kekuatan hukum yang benar-benar baik.
 
“Yang Rp150.000 sedang kami diskusikan, kami telaah dan nanti setelah mendapatkan kekuatan hukum baik melalui peraturan daerah (perda), regulasi tentu akan kami sosialisasikan, saat ini kami minta masukan dari semua pihak,” ujar Sandiaga Uno, dikutip dari Antara.
 
Melalui keterangannya Sandiaga Uno menuturkan, retribusi yang diberlakukan untuk para turis asing mulai 2024 mendatang itu akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Bali.
 
Retribusi tersebut rencananya akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi, serta adat dan budaya di Provinsi Bali.
 
Kebijakan retribusi bagi turis asing ini dibuat lantaran Bali merupakan tumpuan kunjungan wisman ke Indonesia, yang mana melalui retribusi ini diharapkan kualitas pariwisata di Bali akan semakin meningkat.
 
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, retribusi tersebut diberlakukan pada saat para turis asing akan memasuki Bali, atau sebelum tiba di Bali.
 
Pembayaran retribusi tersebut dapat dilakukan melaui e-Payment, atau secara digital, sehingga nilainya lebih transparan dan terukur.
 
Tjok Bagus Pemayun mengatakan, sampai saat ini usulan kebijakan kewajiban retribusi untuk para turis asing tersebut telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, dan masih dalam proses pemantapan. 
 
“Masih digodok, teknis, tujuan, pengawas, masih kita atur,” ujar Tjok Bagus Pemayun.
 
Ditegaskan pula oleh Tjok Bagus Pemayun, rencana kewajiban pembayaran retribusi tersebut diharapkan dapat membantu menjaga budaya, alam, dan lingkungan Bali agar lebih aman serta nyaman.
 
Dengan adanya kebijakan yang dibuat oleh Pemprov Bali berupa kewajiban turis asing membayar retribusi Rp150 ribu jika berkunjung ke Pulau Bali mulai 2024 mendatang, Menparekraf Sandiaga Uno pun memberi respons bahwa retribusi tersebut untuk meningkatkan kualitas pariwisata Bali.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x