Solusi Agar Tak Ada PHK Masal, Tenaga Honorer Dialihkan jadi PPPK Paruh Waktu

- 28 Juli 2023, 20:30 WIB
Solusi Agar Tak Ada PHK Masal, Tenaga Honorer Dialihkan jadi PPPK Paruh Waktu /
Solusi Agar Tak Ada PHK Masal, Tenaga Honorer Dialihkan jadi PPPK Paruh Waktu / /Dok. menpan
 
Media Magelang - Tenaga Honorer segera dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
 
Pengalihan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu merupakan solusi agar tak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
 
Solusi agar tak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal dengan mengalihkan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut diungkapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.
 
"Dalam revisi UU ASN terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu," ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni di Semarang, Rabu.
 
 
Solusi pengalihan Tenaga Honorer menjadi PPPK paruh waktu disampaikan oleh Dr Alex Denni usai Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN sebagai pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN yang diselenggarakan di Universitas Negeri Semarang (Unnes).
 
Dalam keterangannya Dr Alex Denni mengatakan, Tenaga Honorer yang berjumlah sekitar 2,3 juta, yang masa kerjanya akan habis pada November 2023 ini memang masih menjadi masalah berat bagi pemerintah, dan sedang dicarikan solusinya.
 
Dijelaskan oleh Dr Alex Denni, berdasarkan revisi UU ASN, pemerintah saat ini sedang mencarikan solusi terbaik bagi seluruh Tenaga Honorer agar tidak terjadi PHK masal, dan tidak terjadi pembengkakan anggaran pemerintah.
 
Yang tidak kalah penting, pendapatan yang diterima oleh para Tenaga Honorer selama ini tidak akan turun meski telah dibuat revisi UU ASN.
 
"Revisi UU (ASN, red.) terkait konsep PPPK memungkinkan untuk bekerja paruh waktu. PPPK bekerja paruh waktu memastikan solusi pendapatan mereka tidak berkurang, tapi jam (kerja) disesuaikan agar lebih adil," ujar Dr Alex Denni.
 
Ditegaskan oleh Dr Alex Denni, dengan menjadi PPPK paruh waktu, para Tenaga Honorer bisa memaksimalkan waktu yang dimilikinya untuk mencari tambahan penghasilan setelah jam kerjanya usai.
 
"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," terang Dr Alex Denni.
 
Dr Alex Denni menilai, konsep kerja penuh waktu bagi para Tenaga Honorer selama ini sangatlah tidak efektif, dan tidak cukup baik, karena para Tenaga Honorer masih harus berada di tempat kerja meski jam kerja mereka telah berakhir.
 
"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," tukas Dr Alex Denni.
 
Dituturkan oleh Dr Alex Denni, konsep PPPK paruh waktu tidak hanya diterapkan di bidang pendidikan saja, tapi bisa untuk semua bidang pekerjaan, mulai pemerintahan hingga kesehatan, sehingga tidak menemui kendala berarti.
 
"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," tandas Dr Alex Denni.
 
Dengan demikian, solusi dari pemerintah agar tidak terjadi PHK masal, maka para Tenaga Honorer akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x