Salah satu cara melaporkan penipuan online adalah melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Kamu bisa melaporkan pesan/panggilan mencurigakan yang terindikasi sebagai penipuan melalui laman layanan.kominfo.go.id.
Caranya adalah:
- Buka browser di handphone atau laptop.
- Kunjungi laman layanan.kominfo.go.id.
- Klik menu “Aduan BRTI” atau akses tautan https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.
- Isi data pelapor seperti nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
- Pilih “Pengaduan” pada kolom “Pengaduan atau Informasi”.
- Isi aduan dengan rinci.
- Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.