4 Cara Melaporkan Penipuan Online Mudah dan Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor secara Luring

- 31 Juli 2023, 20:45 WIB
4 Cara Melaporkan Penipuan Online Mudah dan Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor secara Luring /
4 Cara Melaporkan Penipuan Online Mudah dan Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor secara Luring / /mediacenter.bengkulukota.go.id/

Media Magelang - Penipuan online menjadi ancaman serius di era teknologi ini. Dengan beragam modus yang semakin canggih, penting bagi kita untuk mengetahui cara melaporkannya agar tindakan yang tepat dapat diambil dan penipuan dapat ditindaklanjuti.

Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang langkah-langkah melaporkan penipuan online yang dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.

Sebelum membahas cara melaporkan penipuan online, mari pahami terlebih dahulu pengertian penipuan online itu sendiri.

Penipuan online merujuk pada perbuatan kejahatan yang terjadi di dunia maya, dengan maksud untuk menipu atau mengecoh individu guna memperoleh keuntungan secara ilegal.

Baca Juga: Marak Penipuan Penonaktifan Kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Waspada

Modus penipuan ini bisa bermacam-macam, termasuk phishing, penjualan produk palsu, pencurian identitas, investasi bodong, dan penipuan pembayaran.

Tindak penipuan online termasuk dalam ranah pidana di Indonesia dan dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berikut adalah beberapa cara melaporkan penipuan online tanpa harus.

1. Melalui BRTI Kominfo

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x