- Sediakan bukti lapor berupa rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
2. Melalui Lapor.go.id
Situs Lapor.go.id yang dikelola oleh Kementerian PANRB juga menyediakan layanan untuk melaporkan penipuan online.
Kamu bisa mengunjungi situs tersebut dan mengisi data laporan dengan lengkap, serta menyertakan bukti laporan sebagai lampiran.
3. Melalui Cekrekening.id
Apabila penipuan online berhubungan dengan transaksi perbankan, kamu dapat melaporkannya melalui Cekrekening.id, situs resmi milik Kominfo yang menampung pengaduan terkait rekening dan tindak pidana.
Isi data laporan dengan lengkap dan unggah bukti penipuan sebelum mengklik "Submit".
4. Lapor ke Bank
Jika penipuan terjadi dalam transaksi perbankan, segera hubungi Customer Service (CS) bank yang bersangkutan.
Berikan informasi lengkap mengenai rekening penipu dan barang bukti yang kamu miliki.