Agar Tepat Sasaran, Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg

- 2 Agustus 2023, 17:30 WIB
Agar Tepat Sasaran, Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg /
Agar Tepat Sasaran, Pemkab Probolinggo Larang ASN Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg / /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
 
Media Magelang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo diberitakan melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg.
 
Larangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg dimaksudkan agar gas elpiji tersebut tepat sasaran.
 
Sebelumnya diketahui, sempat terjadi kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg selama beberapa hari di wilayah Jawa Timur, termasuk Probolinggo.
 
Imbas kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg inilah kemudian Pemkab Probolinggo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.10.1/682/426.43/2023 tentang Larangan Penggunaan Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.
 
 
SE tersebut resmi dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2023, dan ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Timbul Prihanjoko, serta ditujukan kepada Sekretaris Daerah/Staf Ahli/Asisten/Inspektur/Sekretaris DPRD/Kepala Badan/Dinas/Satpol PP/Bagian/Direktur UOBK RSUD/Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo.

"SE tersebut dikeluarkan guna mengantisipasi pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi elpiji tabung 3 kg agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna," kata Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Probolinggo Jurianto, dikutip dari Antara.

Menurut Jurianto, pemerintah akan melakukan transformasi subsidi gas elpiji 3 kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang atau penerima.
 
Dituturkan pula oleh Jurianto, larangan penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg tidak hanya untuk ASN, tapi juga pegawai Badan Umum Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD).

"Larangan penggunaan elpiji 3 kg diperuntukkan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)/ASN, TNI dan Polri, karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta keluarganya," tutur Jurianto menjelaskan.

Selain itu, gas elpiji bersubsidi 3 kg juga tidak boleh digunakan oleh para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000.
 
Tak hanya pelaku usaha di atas, pengusaha restoran, kafe, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las juga dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg.
 
Pemkab Probolinggo juga melarang masyarakat yang berkategori mampu, serta tidak memiliki surat keterangan tidak mampu untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg.
 
"Kami juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo yang mempunyai kategori mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram," pungkas Jurianto.
 
Agar mendapatkan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Jurianto mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk membeli gas elpiji bersubsidi 3 kg di pangkalan.
 
Imbauan ini juga dikarenakan harga gas elpiji bersubsidi 3 kg di tingkat pengecer biasanya melebihi HET.
 
Karena sebelumnya terjadi kelangkaan, dan agar tepat sasaran, maka Pemkab Probolinggo melarang para ASN untuk menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x