Sehubungan dengan temuan ini, Rhina mengimbau seluruh pihak agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang memanfaatkan nama Kementerian Kominfo.
Ia menegaskan bahwa penggunaan logo dan nama Kementerian Kominfo harus diarahkan pada tujuan resmi dan tidak digunakan untuk tujuan yang melanggar hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya mewaspadai surat-surat palsu dan verifikasi kebenaran informasi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kementerian Kominfo mengambil langkah proaktif untuk menyampaikan klarifikasi ini dan memastikan masyarakat tidak terjebak dalam praktik penipuan yang merugikan.***