Ini Sebab ASN Dilarang Beri Like, Komentar, dan Share Akun Medsos Capres dan Cawapres 2024

- 26 September 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi PNS/ASN, Ini Sebab ASN Dilarang Beri Like, Komentar, dan Share Akun Medsos Capres dan Cawapres 2024 /
Ilustrasi PNS/ASN, Ini Sebab ASN Dilarang Beri Like, Komentar, dan Share Akun Medsos Capres dan Cawapres 2024 / /PMJ News/
 
Media Magelang - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang memberi like, komentar, dan share akun media sosial (medsos) para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
 
Ada penyebab penting yang mendasari dilarangnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut untuk memberi like, komentar, dan share akun media sosial (medsos) para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024.
 
Pelarangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan  like, komentar, dan share akun media sosial (medsos) para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditetapkan pada 22 September 2023.
 
 
Dilansir dari Pikiran Rakyat, ada lima lembaga kementerian yang telah menandatangani SKB tersebut, yakni 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Azwar Anas.
 
Selanjutnya Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
 
SKB tersebut berkaitan dengan netralitas para ASN menjelang Pemilu 2024 yang mengatur tentang penggunaan media sosial (medsos).
 
Sejumlah aturan yang ditetapkan bagi para ASN tersebut antara lain, dilarang membuat unggahan, memberikan like, melakukan share (menyebar), hingga mengikuti akun grup atau pun pemenangan peserta Pemilu 2024.
 
"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan SKB tersebut, dikutip dari Pikiran Rakyat.
 
Tak hanya itu, para ASN juga dilarang mengunggah foto bersama peserta Pemilu 2024 di akun media sosial (medsos) pribadi mereka.
 
Tujuan pelarangan tersebut sebagaimana tercantum dalam SKB yang telah ditetapkan itu, yakni untuk memastikan para ASN tetap bersikap netral dan profesional, serta mendorong terselenggaranya Pemilu yang berkualitas.
 
Adapun sanksi yang dikenakan pada para ASN yang melanggar yaitu, sanksi moral pernyataan secara tertutup, atau pernyataan secara terbuka. 
 
Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 15 Ayat 1, 2 dan 2 PP 42 Tahun 2004.
 
Sependapat dengan aturan SKB itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan ada sepuluh provinsi yang para ASNnya rentan terdampak isu ketidaknetralan terhadap para Capres dan Cawapres 2024 nanti. 
 
"Maluku Utara, disusul Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung. Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty.
 
Adapun ketidaknetralan para ASN tersebut paling sering terjadi dalam mempromosikan calon tertentu, serta memberikan pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial.
 
Sikap ketidaknetralan para ASN itu diketahui sering disertai dengan pengunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, dukungan dalam bentuk WhatsApp grup, hingga terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye Capres dan Cawapres.
 
Dengan begitu, para ASN dilarang memberikan like, komentar, dan share akun medsos Capres dan Cawapres 2024, karena seringnya para ASN itu bersikap tidak netral dalam Pemilu.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x