Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Provinsi yang Rawan Tidak Netral beserta 6 Larangan bagi ASN

- 29 September 2023, 09:00 WIB
Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Provinsi yang Rawan Tidak Netral beserta 6 Larangan bagi ASN/pixabay
Jelang Pemilu 2024, Ini Daftar Provinsi yang Rawan Tidak Netral beserta 6 Larangan bagi ASN/pixabay /
 
Media Magelang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada 6 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
6 larangan yang diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bertujuan untuk menjaga kenetralan para abdi negara itu dalam memilih Presiden dan wakilnya.
 
Terkait hal tersebut, ada sejumlah daerah yang masuk daftar provinsi dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rawan tidak netral dalam memilih presiden dan wakilnya di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Dilansir dari berbagai sumber, berikut enam larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para ASN menjelang pelaksaan Pemilu 2024.
 
 
• ASN dilarang memasang baliho, atau spanduk maupun alat peraga bakal calon presiden dan wakilnya dalam Pemilu 2024.
 
• ASN dilarang mensosialisasikan, atau mengkampanyekan bakal calon presiden dan wakilnya di media sosial.
 
• ASN dilarang menghadiri kampanye, atau deklarasi bakal calon presiden dan wakilnya.
 
• ASN dilarang membuat postingan, berkomentar, memberikan like, dan share, serta mengikuti akun media sosial, maupun grup pemenangan bakal calon presiden dan wakilnya.
 
• ASN dilarang membuat postingan tentang peserta Pemilu 2024 di media sosial yang bisa diakses oleh publik.
 
• ASN dilarang mengikuti kegiatan kampanye, atau sosialisasi bakal calon presiden dan wakilnya terkait Pemilu 2024.
 
Adapun sepuluh provinsi di Indonesia yang rawan tidak netral dalam Pemilu 2024 adalah berikut ini.
 
• Maluku Utara, skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 100 persen.
 
• Sulawesi Utara (Sulut), skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 55,87 persen.
 
• Banten, skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 22,98 persen.
 
• Sulawesi Selatan (Sulsel), skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 21,93 persen.
 
• Nusa Tenggara Timur (NTT), skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 9,40 persen.
 
• Kalimantan Timur (Kaltim), skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 6,01 persen.
 
• Jawa Barat (Jabar), skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 5,48 persen.
 
• Sumatera Barat (Sumbar), skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 4,96 persen.
 
• Gorontalo, skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 3,9 persen.
 
• Lampung, skor kerawanan netralitas para ASN dalam Pemilu 2024 adalah 3,9 persen.
 
Dari laporan yang berhasil dihimpun oleh Media Magelang, ada sepuluh daerah yang masuk daftar provinsi dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rawan tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beserta 6 larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para ASN menjelang Pemilu 2024.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x