Polres Magelang Akhirnya Tangkap Pelaku Pembacokan Adik Ipar di Magelang yang Sempat Larikan Diri

19 Maret 2021, 16:42 WIB
Suasana keterangan pers penangkapan pelaku pembacokan oleh Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba /dok Polres Magelang

Media Magelang – Polres Magelang tangkap pelaku pembacokan yang dilakukan seorang pria ke adik iparnya sendiri di Ngadiwongso, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, pelaku pembacokan mengaku kesal dengan adik iparnya karena telah menganiaya istri pelaku yang merupakan kakak kandung korban.

Pelaku berinisial BN yang berusia 24 tahun adalah seorang petani dari Dusun Gembongan, RT 03 RW 06, Desa Temanggung, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Arti Notifikasi Status Insentif di Dashboard Peserta Kartu Prakerja Gelombang 13, Kapan Cair?

Baca Juga: Datang Sendirian, Gibran Kunjungi Rumah Dinas Ganjar Pranowo di Semarang

Baca Juga: Terima Teror Usai Tangkap 22 Orang Terduga Teroris, Polda Jawa Timur: Dikirimkan Melalui WhatsApp

Sedangkan korban, Muhamad Solahudin yang berusia 18 tahun, beralamat di Dusun Ngadiwongso, RT 04 RW 03 Desa Salaman, Kabupaten Magelang.

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat bertengkar di rumah korban. Saat pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang di cekik korban, lalu pelaku melerai." terang Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melanjutkan keterangannya, setelah pertengkaran itu, korban keluar rumah untuk memanggil ibu dan pak Lek korban.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Bakal Munculkan Karakter Baru, Ternyata hanya Mengubah Mama Rosa Jadi Jahat!

Baca Juga: Bermain Solid, MU Berhasil Tendang AC Milan Dari Liga Eropa 2020/21

Baca Juga: Cara Cek Sisa Kuota Internet Gratis 2021 untuk pengguna Indosat, Telkomsel, XL, Smartfren, Tri dan By.U

Sekitar 5 menit kemudian, korban kembali masuk ke rumah korban yang merupakan TKP. Tidak lama kemudian pelaku (BN) mendengar suara pukulan dan teriakan istrinya yang meminta tolong.

Pelaku (BN) pun menghampiri istrinya yang ternyata sedang dipukuli oleh korban dibagian belakang bahu serta kepala sementara posisi istri pelaku (BN) menghadap ke tembok.

Pelaku (BN) pun langsung membacok adik iparnya pada bagian leher belakang bagian kiri sebanyak satu kali dan membacok kepala belakang sebanyak tiga kali.

Korban juga sempat mencoba untuk menyerang balik dengan menarik kerah baju pelaku (BN) dengan tangan kanannya. Namun pada saat perlawanan balik itu juga korban dibacok kembali di tangan kanan korban sebanyak satu kali.

"Pelaku sempat melarikan diri. Namun setelah kita lakukan pengejaran pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Setelah ditangkap Polres Magelang, pelaku pembacokan adik ipar ini pun dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler