Belum Sehari, Pelaku Pembacokan di Magelang Berhasil Dibekuk Pihak Polres Magelang

19 Maret 2021, 15:15 WIB
Polres Magelang ungkap kasus pembunuhan di hotel Syailendra /Dok Humas Polda Jateng

Media Magelang – Seorang pelaku Pembacokan di Magelang berhasil dibekuk pihak Polres Magelang dalam waktu kurang dari sehari.

Kurang dari waktu 24 jam, Polres Magelang menemukan pelaku pembacokan yang sebelumnya telah melarikan diri pasca melancarkan aksinya.

Polres Magelang telah berhasil meringkus pelaku pembacokan seorang pria di Magelang pada Kamis, 18 Maret 2021.

Baca Juga: LENGKAP! Ayo Pelajari Perkiraan Passing Grade CPNS 2021 Berikut Ini, Pasti Lolos Seleksi

Baca Juga: Sudah Lolos Kartu Prakerja Gelombang 14, Berapa Insentif yang Akan Didapat?

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Kenali Adat Dan Tradisi Ruwah dalam Penanggalan Jawa

Penangkapan dilakukan Polres Magelang kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksinya, korban harus meregang nyawa karena dibacok oleh pelaku yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Pelaku berinisial BN (24) seorang petani yang beralamat di Dusun Gembongan, Desa Temanggung, Kabupaten Magelang. Sedangkan korban Muhamad Solahudin (18), beralamat di Dusun Ngadiwongso, Desa/Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Menurut keterangan pers dari Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, pelaku mengaku kesal dengan korban karena telah menganiaya istrinya yang merupakan kakak kandung korban.

Baca Juga: Dapat Status 'Kamu Belum Berhasil', Mungkin Anda Tipe Pendaftar yang Tidak Akan Bisa Lolos Kartu Prakerja 2021

Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Edukasi Petani dalam Rakor Pengembangan Sistem Resi Gudang

Baca Juga: Hanya Berlaku 30 Hari, Segera Beli Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Usai Dinyatakan Lolos Gelombang 14

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan istri pelaku sempat terlibat cekcok di rumah korban. Saat pelaku baru pulang dari pasar, pelaku menjumpai istrinya sedang dicekik korban, lalu pelaku melerai," terang Kapolres

Korban sempat keluar rumah untuk memanggil kerabatnya, tetapi kembali masuk ke rumah (TKP) lima menit kemudian.

Tidak lama kemudian, tersangka mendengar suara pukulan dan teriakan dari istrinya yang meminta tolong.

Saat pelaku mendatangi istrinya, pelaku melihat istrinya menghadap tembok dan korban yang tengah memukuli istrinya di bagian belakang bahu.

Pelaku seketika naik pitam dan langsung membacok korban pada bagian belakang leher.

Korban sempat mencoba menyerang balik, tetapi pelaku segera kembali membacok korban di bagian lengan kanan.

Namun, masih belum diketahui apa yang menyebabkan cekcok antara istri pelaku dan korban hingga berujung terjadinya peristiwa naas tersebut.

Pelaku sempat melarikan diri dan segera tertangkap oleh Polres Magelang di rumah orang tuanya.

"Pelaku sempat melarikan diri. Namun, setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kami tangkap di rumah orang tuanya di Temanggung."kata Kapolres.

Nantinya, tersangka beserta barang bukti akan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Magelang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan kejinya, pelaku pembacokan yang berhasil diringkus Polres Magelang akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.***

Editor: Eko Prabowo

Sumber: Polres Magelang

Tags

Terkini

Terpopuler